Jumat, 15 Januari 2016

ASAS HUKUM UMUM dan PENJELASANNYA

Bahasa Kewarganegaraan hari Sabtu, 16 Januari 2016,

Unsur-unsur Hukum ada 4 (empat) Kata Kuncinya:
1. Mengatur Tingkah Laku Manusia
2. Dibuat oleh lembaga sah 
3. Bersifat memaksa
4. Adanya sanksi yang tegas

Asas Asas Hukum :
A. Asas Hukum Umum, disini saya mencoba menjelaskannya:

Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.

Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum

Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan

Restitutio In Integrum :
 kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula (aman). Artinya, hukum harus memerankan fungsinya sebagai “sarana penyelesaian konflik