Bahasa Kewarganegaraan hari Sabtu, 16 Januari 2016,
Unsur-unsur Hukum ada 4 (empat) Kata Kuncinya:
1. Mengatur Tingkah Laku Manusia
2. Dibuat oleh lembaga sah
3. Bersifat memaksa
4. Adanya sanksi yang tegas
Asas Asas Hukum :
A. Asas Hukum Umum, disini saya mencoba menjelaskannya:
Lex posterior derogat legi priori adalah
asas penafsiran hukum yang
menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama
(prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.
Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang
bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan
hukum
Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara
peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah
yang harus didahulukan
Restitutio In Integrum :
kekacauan dalam masyarakat, haruslah
dipulihkan pada keadaan semula (aman). Artinya, hukum harus memerankan
fungsinya sebagai “sarana penyelesaian konflik